Terkait Kepercayaan Publik, Mahfud Sarankan KPU Audit Digital Forensik Melalui Lembaga Independen

- 21 Februari 2024, 10:38 WIB
Mahfud MD menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan audit digital forensik terhadap Sirekap dan sistem data KPU bersama lembaga independen
Mahfud MD menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan audit digital forensik terhadap Sirekap dan sistem data KPU bersama lembaga independen /Antara/Asprilla Dwi Adha/

PORTAL JOGJA - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan audit digital forensik terhadap Sirekap dan sistem data KPU bersama lembaga independen. Hal ini terkait dengan kepercayaan publik dan soal politik.

“Perlu diadakan audit digital forensik terhadap Sirekap dan sistem data KPU sekalian. Saya mendengar dari KPU, sudah diaudit lembaga yang berwenang. Menurut saya, bukan lembaga berwenang yang mengaudit. Karena ini soal politik dan kepercayaan publik. Harus lembaga independen, para ahli IT dari berbagai perguruan tinggi, dan itu bisa,” ucap Mahfud di Kantor Mahfud Initiative, Jakarta pada Selasa 21 Februari 2024 seperti dikutip dari ANTARA.

Mahfud mempertegas bahwa audit ini juga dalam rangka mengungkap sumber kekeliruan input data atau data entry melalui aplikasi Sirekap Pemilu 2024. Kekeliruan yang terjadi sistem aplikasi Sirekap beberapa waktu ini, bukan hanya dipermasalahkan oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud saja, namun juga hampir seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Unggul Berdasarkan Quick Count, Presiden Jokowi: Sabar, Tunggu Hasil Resmi KPU

Audit oleh lembaga independen ini selain untuk masalah kepercayaan publik, juga untuk menghindari indikasi kecurangan. Ia juga menekankan bahwa kejujuran pemilu itu menyangkut semua hal, terutama masa depan bangsa dan demokrasi.

"Nah, ayo dong, lembaga independen tapi, bukan lembaga yang berwenang," katanya.

Seperti diketahu, Sirekap Pemilu 2024 menyedot perhatian publik pasca ditemukan sejumlah ketepatan dalam pembacaan aplikasi yang dikembangkan oleh KPU ini. Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi ini difungsikan untuk mempublikasikan hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota KPU RI Betty Epsilom Indroos membenarkan bahwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak dapat mengoreksi hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang salah terbaca oleh Sistem Rekapitulasi Informasi tersebut.

Baca Juga: Ketua TPN Arsjad Rasjid: Quick Count Bukan Hasil Akhir, Tunggu Rekapitulasi Manual KPU

"Untuk perolehan suara pilpres, memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuai atau tidak sesuai hasil pembacaan Sirekap," ungkap Betty dalam Konferensi Pers di Gedung KPU, Jakarta pada Senin malam 19 Februari 2024.

Pihak KPU membantah pernyataan yang menyebutkan bahwa sistem ini bisa dimanipulasi untuk kepentingan tertentu. Betty juga menggarisbawahi bahwa penggunaannya telah memberikan dukungan yang besar dalam hal akuntabilitas dan transparansi.

"Sirekap dikembangkan dan dibangun sebagai sistem informasi yang dapat terkontrol, termonitor, dan terjaga. Dalam penggunaannya, sudah sangat mendukung dari sisi akuntabilitas dan transparansi," ujar pihak Komisi Pemilihan Umum RI dalam keterangan pers yang diterima ANTARA pada Selasa 20 Februari 2024.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah