KPU Mengimbau Pemilih untuk Buka Surat Suara Sebelum Masuk Bilik Suara

- 13 Februari 2024, 21:26 WIB
Ilustrasi surat suara di Pemilu 2024.
Ilustrasi surat suara di Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko/

PORTAL JOGJA - Sehubungan dengan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, maka Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari meminta pemilih yang datang mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS) agar membuka surat suara terlebih dahulu sebelum masuk bilik suara. Ini mengantisipasi adanya surat suara yang diterima pemilih dalam keadaan rusak.

"Mestinya sebelum masuk, (surat suara) dibuka dulu di situ, boleh. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak," kata Hasyim di Kantor Komisi Pemilihan Umum RI, Jakarta pada Senin 12 Februari 2024 sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Selain itu untuk mengantisipasi adanya kesalahan dalam mencoblos, KPU juga menyiapkan surat suara cadangan di setiap TPS yang jumlahnya 2 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Sehingga bila ada kesalahan mencoblos, maka pemilih dapat menukar surat suaranya. Namun hal ini juga menyesuaikan kondisi di TPS bersangkutan.

Baca Juga: Bawaslu Sleman Minta KPUD Cermati Kelebihan Sekitar 5000 Surat Suara Pilpres

"Surat suara cadangan ada 2 persen dari jumlah DPT. Katakanlah DPT-nya 300, jadi cadangannya cuman enam lembar," ujarnya sambil memberikan contoh soal.

Dalam pemilu 2024 ini,setiap pemilih akan menerima lima jenis surat suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Aturan mengenai jenis surat suara dalam pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023.

Surat suara tersebut adalah berwarna abu-abu untuk memilih calon presiden dan calon wakil presiden, selanjutnya warna kuning untuk memilih anggota DPR RI. Ada warna merah untuk memilih anggota DPD RI, warna biru untuk anggota DPRD Provinsi, dan hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Polres Bantul Amankan Distribusi Ratusan Ribu Surat Suara

Komisi Pemilihan Umum juga mengingatkan kepada pemilih agar tidak melakukan kesengajaan dengan mencoblos dua kali di TPS. Negara telah menetapkan pidana yang akan dikenai kepada pemilih ini yang tertuang dalam Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah