Soal Putusan DKPP kepada KPU, Pengamat Hukum Sebut Pendaftaran Prabowo-Gibran Tetap Sah

- 6 Februari 2024, 12:55 WIB
Ketua DKPP Heddy Lugito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/

PORTAL JOGJA - Terkait sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) kepada Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka dua pengamat hukum sepakat menyatakan bahwa pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 tetap sah. Keduanya adalah Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid dan Feri Amsari.

Sanksi DKPP itu terkait pelanggaran kode etik penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden oleh KPU. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkena peringatan keras terakhir. Sedangkan enam anggota lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin mendapat sanksi peringatan.

Pendapat dari kedua pakar tersebut menjadi penguat atas pernyataan dari Ketua DKPP Heddy Lugito yang menyebut pelanggaran kode etik Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.

Baca Juga: Putusan MKMK akan Berpengaruh pada Pendaftaran Capres dan Cawapres

"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin 5 Februari 2024

Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta pada Senin kemarin, menyebut bahwa sanksi itu tak menyebabkan dampak berdampak apapun kepada paslon 02 itu.

"Tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Gibran dan Rakabuming Raka. Eksistensi sebagai "legal subject" Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional serta 'legitimate'," ucap Fahri pada keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta pada Senin kemarin.

Baca Juga: Politisi PAN Minta Gibran Tolak Jadi Cawapres, Untuk Jaga Nama Jokowi dan MK

Fahri menjelaskan bahwa putusan itu harus dilihat dari dua sudut pandang yang berbeda. Pertama, status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan untuk melaksanakan perintah pengadilan yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta Pilpres 2024.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x