"Untuk perolehan suara pilpres, memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuai atau tidak sesuai hasil pembacaan Sirekap," ungkap Betty dalam Konferensi Pers di Gedung KPU, Jakarta pada Senin malam 19 Februari 2024.
Pihak KPU membantah pernyataan yang menyebutkan bahwa sistem ini bisa dimanipulasi untuk kepentingan tertentu. Betty juga menggarisbawahi bahwa penggunaannya telah memberikan dukungan yang besar dalam hal akuntabilitas dan transparansi.
"Sirekap dikembangkan dan dibangun sebagai sistem informasi yang dapat terkontrol, termonitor, dan terjaga. Dalam penggunaannya, sudah sangat mendukung dari sisi akuntabilitas dan transparansi," ujar pihak Komisi Pemilihan Umum RI dalam keterangan pers yang diterima ANTARA pada Selasa 20 Februari 2024.***