KPU Buka Pendaftaran Lagi untuk Daerah yang Diikuti Calon Pasangan Tunggal

- 11 September 2020, 12:23 WIB
Pilkada 2020.
Pilkada 2020. /dok

PORTAL JOGJA - Sebanyak 28 kabupaten/kota memiliki satu bakal paslon dalam Pilkada 2020. Komisi Pemilihan Umu (KPU) membuka pendaftaran kembali pada 11-13 September 2020

Hal itu dilakukan KPU pada Pilkada 2020 ini untuk minimalisasi calon tunggal. Saat penitupan pendataran dari data di KPU ada 28 daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon.

"Apabila di sebuah daerah hanya ada satu pasangan calon, itu boleh dilanjutkan setelah KPU dengan sungguh-sungguh mengupayakan pasangan calon itu tidak hanya satu," kata Arief dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta seperti dikutip dari Antara, Jumat (11/9/2020).

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini, Jumat 11 September, Emas Antam dan UBS


"KPU mengatur agar ada kemungkinan pasangan calon yang mendaftar atau berkompetisi di wilayah itu lebih dari satu pasangan calon. Itu memang diatur dalam regulasi kami," lanjut Arief.

Ia menjelaskan perpanjangan masa pendaftaran Pilkada 2020 berguna sebagai bentuk antisipasi adanya calon tunggal. Pada tahun 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk daerah dengan satu paslon, maka pendaftaran boleh dilanjutkan.

Menurutnya KPU melakukan pembukaan pendaftaran kembali selama 3 hari yang akan dilakukan pada tanggal 11,12, dan 13 September setelah melalui tahapan penundaan dan sosialisasi.

Beberapa daerah yang hanya diikuti calon pasangan tunggal diantaranya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 8 Dibuka, Simak Syaratnya

Jawa Timur
1. Ngawi
2. Kediri

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah