Tanggapan Presiden Jokowi dan Gibran Saat Mereka Dilaporkan TPDI ke KPK

- 24 Oktober 2023, 15:18 WIB
TPDI Laporkan Dugaan Kolusi dan Nepotisme Keluarga Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman ke KPK.
TPDI Laporkan Dugaan Kolusi dan Nepotisme Keluarga Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman ke KPK. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp./

PORTAL JOGJA - Presiden Joko Widodo dan Walikota Surakarta sekaligus Bawacapres Gibran Rakabuming Raka menghormati laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terhadap sebagian keluarga Kepala Negara yaitu Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Ketua PSI Kaesang Pangarep, dan Ketua Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi.

"Ya, itu kan proses demokrasi di bidang hukum. Ya, kami hormati semua proses itu," ucap Jokowi usai menghadiri acara Investor's Daily Summit 2023 di Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023 sebagaimana dikutip Portal Jogja dari ANTARA.

Di tempat terpisah, Gibran selaku terlapor pada pelaporan PTDI ini menyatakan menghormati sekaligus menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada KPK.

"Ya, biar ditindaklanjuti KPK," kata Gibran di Surakarta, Jawa Tengah.

PTDI pada Senin 23 Oktober 2023, melaporkan sejumlah nama tersebut terkait dugaan kolusi dan nepotisme serta konflik kepentingan sehingga mempengaruhi keputusan MK dalam uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres). Putusan tersebut menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama mempunyai pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).

Pihak PTDI menilai putusan ini dapat melanggengkan politik dinasti dan politk oligarki. Diketahui Ketua KPK Anwar Usman sebagai bagian dari lembaga yang melakukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017, merupakan adik ipar Jokow. Ini tentunya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Putusan ini dinilai bagai menggelar karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi bacawapres pada Pilpres 2024.

Baca Juga: Overthinking, Jebakan Pikiran yang Membuat Ruwetnya Hidup

Tanggapan Menkopolhukam Soal Hakim MK yang Terlibat Konflik Kepentingan

Mahfud MD.
Mahfud MD.

Menanggapi permasalahan yang soal adanya konflik kepentingan pada putusan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD menyebutkan untuk waktu ke depan, hakim MK yang terlibat konflik kepentingan tidak boleh ikut memutuskan suatu perkara atau permohonan uji materi.

“Dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya, yang paling terkenal itu kalau suatu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili,” ujar Mahfud MD di Jakarta, Senin 23 Oktober 2023.

Lebih lanjut persoalan yang terjadi saat ini sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan tidak terjadi lagi. Mahfud meminta bahwa persoalan ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak diulang kembali.

Walaupun demikian, Mahfud menegaskan bahwa produk keputusan hakim menjadi sebuah keputusan yang final dan mengikat serta harus dilaksanakan. Mengenai putusan MK yang sedang hangat dibicarakan publik, maka putusan itu harus dilaksanakan. Karena apabila tidak dilaksanakan dan hanya berdebat saja, maka akan berefek pada pelaksanaan Pemilu 2023.

Baca Juga: Sinopsis Film Men in Black: International, Aksi Chris Hemsworth Berburu Alien

“Oleh sebab itu, ini harus kita terima sebagai kenyataan, karena menurut konstitusi setiap putusan hakim itu inkracht dan harus dilaksanakan. Kalau kita berdebat lagi soal itu, nanti ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini,” kata bawacapres pendamping Ganjar Pranowo ini.

Ia meminta agar publik menyerahkan proses pemeriksaan etik tersebut pada Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menerima dan menangani dugaan pelanggaran etik hakim MK yang dilaporkan oleh masyarakat. MKMK ini telah dibentuk pada Senin 23 Oktober 2023, dengan adanya tiga nama, yaitu Jimly Asshiddiqie (mewakili kelompok masyarakat) Bintan Saragih (kelompok akademisi), dan Wahiddudin Adams (hakim konstitusi).

Dugaan pelanggaran kode etik tersebut terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).Akhirnya pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi berbunyi: Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah