Tanggapan Presiden Jokowi dan Gibran Saat Mereka Dilaporkan TPDI ke KPK

- 24 Oktober 2023, 15:18 WIB
TPDI Laporkan Dugaan Kolusi dan Nepotisme Keluarga Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman ke KPK.
TPDI Laporkan Dugaan Kolusi dan Nepotisme Keluarga Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman ke KPK. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp./

“Dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya, yang paling terkenal itu kalau suatu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili,” ujar Mahfud MD di Jakarta, Senin 23 Oktober 2023.

Lebih lanjut persoalan yang terjadi saat ini sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan tidak terjadi lagi. Mahfud meminta bahwa persoalan ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak diulang kembali.

Walaupun demikian, Mahfud menegaskan bahwa produk keputusan hakim menjadi sebuah keputusan yang final dan mengikat serta harus dilaksanakan. Mengenai putusan MK yang sedang hangat dibicarakan publik, maka putusan itu harus dilaksanakan. Karena apabila tidak dilaksanakan dan hanya berdebat saja, maka akan berefek pada pelaksanaan Pemilu 2023.

Baca Juga: Sinopsis Film Men in Black: International, Aksi Chris Hemsworth Berburu Alien

“Oleh sebab itu, ini harus kita terima sebagai kenyataan, karena menurut konstitusi setiap putusan hakim itu inkracht dan harus dilaksanakan. Kalau kita berdebat lagi soal itu, nanti ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini,” kata bawacapres pendamping Ganjar Pranowo ini.

Ia meminta agar publik menyerahkan proses pemeriksaan etik tersebut pada Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menerima dan menangani dugaan pelanggaran etik hakim MK yang dilaporkan oleh masyarakat. MKMK ini telah dibentuk pada Senin 23 Oktober 2023, dengan adanya tiga nama, yaitu Jimly Asshiddiqie (mewakili kelompok masyarakat) Bintan Saragih (kelompok akademisi), dan Wahiddudin Adams (hakim konstitusi).

Dugaan pelanggaran kode etik tersebut terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).Akhirnya pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi berbunyi: Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.***

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah