Pasca Penahanan Mantan Mentan dan Dua Bawahannya, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi.

- 14 Oktober 2023, 13:35 WIB
Mentan Syahrul Yasin Limpo bersama Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.
Mentan Syahrul Yasin Limpo bersama Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi. /Tangkapanlayar instagram @official.kpk/

PORTAL JOGJA - Pasca penahanan trio tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mendalami dugaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Seperti diketahui Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) resmi ditahan pada Jumat 13 Oktober 2023, sedangkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS)sudah ditahan pada Rabu 11 Oktober 2023.

"Penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh tim penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 13 Oktober 2023 sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Gratifikasi berupa pungutan dan setoran dari ASN di lingkungan Kementan ini dilakukan tahun 2020 hingga 2023. Ini merupakan intruksi SYL kepada KS dan MH. Kemudian KS dan MH menyuruh bawahannya untuk melakukan penarikan di lingkup eselon I dan II. Penarikan ini dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Baca Juga: Gebyar Batik Sleman 2023 Resmi Dibuka, Ada Great Sale Hingga Workshop

Secara lebih spesifik, terdapat penarikan rutin bulanan dengan menggunakan pecahan mata uang asing pada eselon I seperti para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I. Pihak KPK menjelaskan bahwa SYL menentukan besar nilai penarikan tersebut mulai 4.000 dolar AS sampai 10.000 dolar AS. Terdapat pula bentuk pemaksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementan, misalnya dengan melakukan mutasi ke unit kerja lain hingga mendisfungsionalkan jabatannya.

Uang Korupsi Digunakan Untuk Pribadi, Partai, dan Umroh

Ilustrasi lembaran rupiah dan dolar AS.
Ilustrasi lembaran rupiah dan dolar AS. Puspa Perwitasari/ANTARA

Hasil pungutan dan setoran tersebut kemudian digunakan kepentingan pribadi SYL, seperti pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, pengobatan dan perawatan wajah keluarganya senilai miliaran rupiah.

Alex menjelasakan bahwa ada pula temuan penyidik berupa aliran dana sejumlah miliaran rupiah dari SYL ke Partai NasDem yaitu partai tempatnya bernaung. Hal ini juga akan didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Sejauh ini, ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x