Pasca Penahanan Mantan Mentan dan Dua Bawahannya, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi.

- 14 Oktober 2023, 13:35 WIB
Mentan Syahrul Yasin Limpo bersama Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.
Mentan Syahrul Yasin Limpo bersama Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi. /Tangkapanlayar instagram @official.kpk/

Baca Juga: KPU Sleman Terima Bendera Kirab Pemilu 2024 yang Lewati 305 Kabupaten Kota

Komisi antirasuah juga mendapati adanya penggunaan uang lain oleh SYL bersama KS dan MH untuk ibadah umrah di lingkungan Kementan. Nilainya pun ditaksir mencapai miliaran rupiah

“Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah,” kata salah satu Wakil Ketua KPK periode 2019-2023 ini.

Atas tindakan tersebut dan guna penyidikan lanjutan , maka trio tersangka ini akan ditahan selama 20 hari kedepan dihitung dari tanggal resmi penahanan. Untuk SYL dan MH akan ditahan di Tumah Tahanan Negara (Rutan) KPK mulai tanggal 13 Oktober hingga 1 November 2023.

Ketiga tersangka dianggap melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Event Hari Ini di Yogyakarta, Final E- Sport Nasional Ksatriya Mahardhika di Benteng Vredeburg

KPK juga menyangkakan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah