Gaji ke-13 PNS Cair Besok, Ini Besarannya

- 9 Agustus 2020, 18:20 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 (dok. Galamedia).
Ilustrasi gaji ke-13 (dok. Galamedia). /

PORTAL JOGJA -

Pencairan tersebut bisa dilakukan usai Presiden Joko Widodo meneken PP Nomor 44 tahun 2020.

Dalam PP tersebut, gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan, dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DIY Senin 10 Agustus 2020, Malioboro Cerah Berawan

Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp28,5 triliun. Dari jumlah tersebut, APBN Rp14,6 triliun yang diberikan untuk PNS Pusat, TNI/Polri, dan pensiunan. Dari APBD untuk PNS daerah sebesar Rp13,9 triliun.

Gaji ke-13 tahun ini diberikan dengan nilai maksimal sebesar penghasilan pada Juli 2020. Penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/umum. Dengan demikian, gaji ke-13 tak menyertakan tunjangan kinerja (tukin), insentif kinerja, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi, dan lain-lain.

Gaji ke-13 dipastikan tidak akan dikenai potongan apa pun. Nilai yang akan diterima juga tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) karena akan ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Amerika Terparah di Dunia, Cetak Rekor 5 Juta Kasus

 Berikut rincian gaji pokok PNS:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x