Daftar Terpidana Mati di Indonesia Termasuk Ferdy Sambo

- 16 Februari 2023, 09:53 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. /Antara/Galih Pradipta/

Peristiwa bom Bali II menyisakan luka mendalam. Setidaknya ada 202 korban tewas dalam aksi terorisme tersebut. Amrozi, Mukhlas dan Imam Samudra divonis mati karena terbukti menjadi dalang dalam kasus Bom Bali II pada 2 Oktober 2003.

Ketiganya sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak tiga kali selama 2007-2008. Akan tetapi, semua PK ditolak. Akhirnya mereka pun dieksekusi.

Eksekusi terhadap terpidana mati bom Bali, yaitu Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra, dilaksanakan pada Sabtu (8/11) tengah malam hingga dini hari Minggu (9/11) pada tahun 2008.

Melansir Antara, proses eksekusi dimulai dari ketiga terpidana dibawa keluar oleh tim Gegana dari selnya di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, pukul 23.00 WIB.

Amrozi dan Imam dieksekusi mati oleh tim Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada 9 November 2008 di Bukit Nirbaya, Nusakembangan, sedangkan eksekusi Mukhlas terjadi satu hari sebelumnya.

Rian Jombang

Very Idham Henyansyah, atau dikenal dengan panggilan Ryan alias Ryan Jombang adalah seorang pelaku pembunuhan berantai di Jakarta dan Jombang. Kasusnya mulai terungkap setelah penemuan mayat termutilasi di Jakarta.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap pula bahwa Ryan telah melakukan beberapa pembunuhan lainnya dan dia mengubur para korban di halaman belakang rumahnya di Jombang. Atas kejahatannya, ia dijatuhi hukuman mati pada 2008. Namun, hingga kini ia masih mendekam di penjara selama 14 tahun dan masih menunggu vonis ajalnya.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Kamis 16 Februari 2023: Indonesian Comedy Awards dan Kisah Viral +62

Ferdy Sambo

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x