Kapolri Hapus Tilang Manual, Pakar Hukum Sebut Efektif Jika Dilaksanakan dengan Baik

- 27 Oktober 2022, 09:46 WIB
Seluruh jajaran Korlantas wajib mengikuti arahan Kapolri terkait larangan tilang manual dengan memberikan pelayanan terbaik ke masayarakat
Seluruh jajaran Korlantas wajib mengikuti arahan Kapolri terkait larangan tilang manual dengan memberikan pelayanan terbaik ke masayarakat /PMJ NEWS

PORTAL JOGJA - Guna menghindari terjadinya pungutan liar (pungli) Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk mengoptimalkan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile serta mengurangi tilang manual. 

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile," katanya seperti dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: SIti Elina Mengaku Nekat Menerobos Istana Setelah Mendapat Wangsit Lewat Mimpi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kemudian pada Selasa 25 Oktober 2022 menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.

"Kami secara keseluruhan di Jakarta ini, untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

Terkait hal tersebut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai keputusan Kapolri Listyo Sigit Prabowo melarang anggota polisi lalu lintas melakukan tilang manual akan efektif jika dilaksanakan dengan baik.

"Saya kira ini akan efektif jika terlaksana dengan baik," kata Fickar.

Baca Juga: Waspadai Hujan Disertai Angin Kencang di Sebagian Wilayah DKI Jakarta

Namun, ia mengingatkan agar Kapolri menindak tegas jika masih ada anggota yang melakukan penilangan kepada pengendara yang melanggar lalu lintas. Menurutnya, jangan sampai kebijakan tersebut tidak berjalan sebagaimana perintah Kapolri.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x