Kemenkop UKM Teten Masduki Bentuk Tim Independen Usut Kekerasan Seksual

- 26 Oktober 2022, 11:35 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki /KemenkopUKM

PORTAL JOGJA - Terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di dalam institusinya, Kementerian Koperasi dan UKM bergerak cepat membentuk Tim Independen sebagai upaya penyelesaian kasus tersebut.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam konferensi pers usai bertemu keluarga korban, pendamping dan Aktivis Perempuan di kantor Kemenkop mengatakan pihaknya bergerak cepat untuk menyeslesaikan kasus kekerasan seksual di lingkungan Kemenkop-UKM.

“Keluarga korban membuka kembali kasus pelecehan seksual dengan melaporkan kembali kasusnya ke LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) dan Ombudsman. Untuk itu, KemenkopUKM bergerak cepat membentuk Tim Independen sebagai upaya penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan Kemenkop-UKM,” ujar Teten Masduki seperti dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang Terkait Dugaan Kasus Pelanggaran UU ITE

Pada tahun 2019, terjadi kekerasan seksual di lingkup kementerian tersebut yang kemudian ditindaklanjuti berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Kepolisian disebut telah menahan empat terduga yang melakukan pelecehan seksual.

Kasus itu sempat dihentikan ketika penyidik mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3 setelah pihak keluarga korban dan para pelaku diduga bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dengan menikahkan salah satu pelaku dengan korban.

Pihak kementerian dikatakan memberikan sanksi pemecatan kepada dua pegawai honorer dan sanksi berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3 kepada dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketika kasus kembali dibuka, lanjutnya, Kemenkop mengakomodir kepentingan korban dengan membentuk Tim Independen dengan dua tugas utama, yaitu mencari fakta dan memberikan rekomendasi penyelesaian kasus kekerasan seksual maksimal satu bulan.

“Tugas lainnya adalah merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal penanganan tindak pidana seksual Kemenkop-UKM selama jangka waktu tiga bulan,” kata Teten.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Rabu 26 Oktober 2022: Ada X-Pedal dan The Greatest Showman.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x