Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang Terkait Dugaan Kasus Pelanggaran UU ITE

- 26 Oktober 2022, 05:21 WIB
Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani. /Instagram/@nikitamirzanimawardi_172/

PORTAL JOGJA - Artis Nikita Mirzani yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota.

Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan setelah perkara NM (Nikita Mirzani) sudah dilengkapi penyidik, yang bersangkutan dilimpahkan ke Kejari Serang.

"Hari ini perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan akan diserahkan pelimpahan Tahap II kasus NM ke Kejari," kata Iwan seperti dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Rabu 26 Oktober 2022: Ada X-Pedal dan The Greatest Showman.

Nikita Mirzani  datang Ke Polres Serang mengenakan kemeja putih, kacamata hitam, dan celana jin biru dongker saat masuk ke dalam Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota.

Nikita Mirzani awalnya enggan untuk turun dari mobil, namun setelah dipanggil oleh pengacaranya, ia baru turun dari mobil dan masuk ke gedung itu.

Di dalam ruang penyidik, Nikita menjalani pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat pelimpahan tahap kedua ke Kejari Serang.

Iwan mengatakan bahwa NM sekitar 30 menit di dalam ruangan penyidik untuk melakukan tes kesehatan.

"Alhamdulillah, hasil pemeriksaan Covid-19 negatif maka NM langsung diserahkan bersama dengan barang bukti dari penyidik ke Kejari Serang. NM berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serkot," katanya.

Nikita dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah