PORTAL JOGJA - Mantan Kadiv Propam Irjen Polisi Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo juga disebut telah merekayasa kasus tembak-menembak yang terjadi di rumah dinasnya yang terletak di Duren Tiga, Jakarta Selatan, seperti yang dilaporkan pada awal kejadian.
Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus Brigadir J di Mabes Polri Jakarta, Selasa malam 9 Agustus 2022.
“Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Tiga Balita Kakak Beradik di Padang Tenggelam Saat Main di Sungai
Kapolri mengungkapkan, dari penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Polri ditemukan fakta bahwa peristiwa yang terjadi sebenarnya adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga meninggal dunia.
“Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan saudara RE, atas perintah saudara FS,” kata Kapolri.
Menurut Listyo Sigit kasus tewasnya Brigadir J menjadi terang setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Dari keteranganya, diketahui pula, FS melakukan penembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir J untuk membuat seolah-olah terjadi tembak-menembak.
“Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik sodara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak,” kata Listyo Sigit.