Vaksin Booster akan Jadi Syarat Masuk Fasilitas Publik, Warga Diimbau Segera Lakukan Vaksin Dosis Ketiga

- 4 Juli 2022, 11:35 WIB
Ilustrasi booster
Ilustrasi booster /foto: pixabay/

PORTAL JOGJA - Vaksin dosis ketiga atau booster rencananya akan digunakan sebagai syarat penggunaan fasilitas umum atau fasilitas publik.

Pemerintah melalui Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan cakupan vaksin booster secara nasional.

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," katanya seperti dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Seorang Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci, Total Menjadi 20 Orang

"Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," ujarnya.

Menurut Wiku, sejauh ini cakupan vaksinasi dosis ketiga nasional masih sangat di bawah target. Bahkan mayoritas daerah cakupan vaksin booster kurang dari 30 persen.

"Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," tuturnya.

Baca Juga: Aksi Penembakan Terjadi di Kopenhagen Denmark, Tiga Orang Tewas Sejumlah Orang Terluka

Dia mencatat hanya enam daerah yang cakupan vaksinnya di atas 30 persen. Bali menjadi daerah dengan cakupan vaksin booster tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia.

"Hanya Bali di atas 50 persen, disusul DKI dan Kepulauan Riau di atas 40 persen. DIY, Jawa Barat, Kalimantan Timur di atas 30 persen," tukasnya.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x