"Sama, ada larangan (pengunaan kendaraan dinas untuk mudik) juga di Pemda DIY," katanya seperti dilansir Antara.
Agar tidak digunakan ASN untuk mudik lebaran, menurut dia, Pemda DIY akan memastikan kendaraan dinas tetap berada di pool milik kantor pemerintah daerah.
"Semua kendaraan harus ada di masing-masing pool," lanjut Aji.
Menurut dia, secara rinci Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bakal menerbitkan peraturan resmi untuk seluruh ASN di lingkungan Pemda DIY.
"Nanti akan ada edaran dari gubernur," katanya. .
Sementara itu, Plt Inspektur DIY Sumadi menuturkan secara prinsip jajaran ASN di lingkungan Pemda DIY siap mengikuti aturan yang ada.
Kendati demikian, untuk melakukan pengawasan pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur DIY.
Menurut dia, dalam larangan itu kemungkinan akan ada kebijakan lokal, misalnya kendaraan dinas bisa dipakai di lingkungan wilayah DIY tetapi tidak untuk digunakan ke luar DIY.
"Prinsip Pemda ikuti aturan yang ada, saat ini belum ada SE yang diterima," kata dia.***