Pemerintah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran, Pemda DIY Segera Keluarkan Surat Edaran

- 15 April 2022, 22:03 WIB
Pemerintah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran, Pemda DIY Segera Keluarkan Surat Edaran
Pemerintah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran, Pemda DIY Segera Keluarkan Surat Edaran //Pemda DIY

PORTAL JOGJA - Pemerintah RI melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan hari libur dan cuti bersama lebaran 2022 dengan penetapan SKB revisi ada pula jadwal Idul Fitri 1443 Hijriah terbaru.

Dengan demikian sudah ada kejelasan mengenai tanggal merah hari libur lebaran Idul Fitri yang kurang dari 20 hari lagi. Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.

Pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Lebaran.

Namun demikian, Kementerian Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Baca Juga: Manfaat dan Keutamaan Puasa Syawal dan Bacaan Niat Puasa, Saah Satunya Dosa-dosanya Diampuni

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” ditegaskan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 13 April 2022 tersebut.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik saat lebaran bagi para pejabat di lingkup pemerintah daerah pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan pihkanya melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik sesuai ketentuan Menpan-RB.

Baca Juga: Update Kode Redeem Mobile Legends ML Sabtu 16 April 2022 Terbaru, Cepat Klaim Ada Limitnya

"Sama, ada larangan (pengunaan kendaraan dinas untuk mudik) juga di Pemda DIY," katanya seperti dilansir Antara.

Agar tidak digunakan ASN untuk mudik lebaran, menurut dia, Pemda DIY akan memastikan kendaraan dinas tetap berada di pool milik kantor pemerintah daerah.

"Semua kendaraan harus ada di masing-masing pool," lanjut Aji.

Menurut dia, secara rinci Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bakal menerbitkan peraturan resmi untuk seluruh ASN di lingkungan Pemda DIY.

"Nanti akan ada edaran dari gubernur," katanya. .

Sementara itu, Plt Inspektur DIY Sumadi menuturkan secara prinsip jajaran ASN di lingkungan Pemda DIY siap mengikuti aturan yang ada.

Baca Juga: Daftar Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 16 April 2022, Ada Primogems dan Mora Gratis Bisa Kamu Dapatkan

Kendati demikian, untuk melakukan pengawasan pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur DIY.

Menurut dia, dalam larangan itu kemungkinan akan ada kebijakan lokal, misalnya kendaraan dinas bisa dipakai di lingkungan wilayah DIY tetapi tidak untuk digunakan ke luar DIY.

"Prinsip Pemda ikuti aturan yang ada, saat ini belum ada SE yang diterima," kata dia.***

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah