PORTAL JOGJA - Provokasi menolak larangan mudik banyak terjadi di media sosial atau medsos. Provokasi menola mudik lebaran Idul Fitri 2021 tersebut menimbulkan keresahan masyarakat.
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap pemilik konten video di media sosial yang diduga mengandung unsur provokatif mengajak masyarakat tetap mudik dan menolak kebijakan pemerintah melarang mudik lebaran Idul Fitri 2021.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin 10 Mei 2021, mengatakan terduga pelaku berinisial WHD. Terduga pelaku ditangkap di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Minggu 9 Mei 2021.
Baca Juga: Krisdayanti Bahagia Dikunjungi Anak-anaknya, Raul Lemos: Alhamdulillah, Ini Doa dari KD
Baca Juga: BREAKING NEWS: Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia Akibat Covid-19, Cuitan Terakhir 2 Mei 2021
"Terduga pelaku berinisial WHD merupakan pemilik video provokatif," kata Kombes Pol Winardy didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta dikutip Portaljogja.com dari Antara.
Winardy mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram dengan nama cetul.22m
Video tersebut juga sudah diunggah oleh akun Facebook atas nama Zakarya Alhanafi pada 8 Mei 2021. Video tersebut berisi bermuatan ujaran Kebencian dan atau SARA terhadap aturan pemerintah.
Baca Juga: PMI Yogyakarta Kekurangan Stik Darah Jelang Lebaran Idul Fitri 2021
Baca Juga: Polisi Israel bentrok dengan Warga Palestina di Yerusalem, 300 Lebih Orang Terluka