Tak Hanya Indonesia Yang Melarang Mudik, Iran Juga Akan Larang Perjalanan Lokal Jelang Idul Fitri

- 9 Mei 2021, 02:05 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /- Foto : Freepik/

PORTAL JOGJA – Indonesia telah memberlakukan larangan mudik lebaran untuk menekan penyebaran Covid-19. Selain itu, pemerintah juga melarang kegiatan open house dan halal bil halal lebaran tahun 2021 ini.

Namun tak hanya Indonesia saja yang menerapkan kebijakan serupa. Negara Iran yang tengah berjuang mengatasi gelombang besar ke-empat infeksi Covid-19 juga memutuskan melarang perjalanan lokal selama beberapa hari menjelang Hari Raya untuk menandai akhir Ramadhan.

Dilansir dari Al Jazeera, biasanya masyarakat Iran akan bepergian selama liburan panjang hari raya. Jika tidak dalam masa pandemi seperti saat ini, Idul Fitri akan ditandai warga Iran pada hari Rabu, Kamis dan Jum’at tanggal 12-14 Mei 2021.

Baca Juga: Amerika Serikat Kecam Konfrontasi Israel dan Palestina Yang Terjadi di Akhir Bulan Ramadhan

Namun karena adanya larangan tersebut maka praktis masyarakat hanya akan berapa di rumah masing-masing. Jika melanggar, masyarakat harus membayar denda. Namun, pada liburan sebelumnya, banyak yang justru memilih hukuman denda sebagai bagian biaya perjalanan mereka karena dinilai dendanya tidak berat.

Data Kementerian Kesehatan Iran menyebutkan, 283 lebih warga Iran tewas selama 24 jam terakhir. Dengan demikian, total korban meninggal karena Covid-19 menjadi 74.524 kasus. Sementara jumlah kasus baru mencapai 13.576 kasus sehingga total mencapai lebih dari 2,64 juta infeksi.

Juru bicara Markas Anti-virus Corona Nasional Alireza Raeisi pada Sabtu 8 Mei 2021 mengatakan, larangan bepergian ke semua kota di negara Iran akan mulai berlaku pada Selasa 11 Mei 2021 pukul 2 siang. Larangan akan berlanjut hingga Sabtu 15 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Al Aqsa Menjadi Medan Tempur Setelah Polisi Israel Menyerbu dan Lukai Lebih dari 170 Warga Palestina

Di kota-kota yang diklasifikasikan sebagai "zona merah", pelanggar larangan bepergian akan dikenai denda 10 juta real atau setara $ 47. Sedang pelanggar yang berada di zona orange dan kuning harus membayar setengahnya atau 5 juta real.

Hingga saat ini, sebanyak 46 kota di 32 provinsi Iran masih diklasifikasikan sebagai "zona merah", 263 kota merupakan "zona oranye" dan 139 kota lainnya termasuk wilayah"kuning".***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x