Kartu Prakerja Gelombang 24 Sudah Dibuka, Kuota Lebih Sedikit Segera Daftar

- 18 Maret 2022, 04:00 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 telah dibuka. Simak cara, syarat, dokumen, dan link untuk calon peserta melakukan pendaftaran.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 telah dibuka. Simak cara, syarat, dokumen, dan link untuk calon peserta melakukan pendaftaran. /Instagram.com/@prakerja.go.id.

PORTAL JOGJA – Pemerintah telah membuka Program Kartu Prakerja Gelombang 24 pada Kamis, 17 Maret 2022. Untuk Gelombang 24 ini, tersedia kuota sebesar 300.000 orang untuk bisa mendapatkan kartu prakerja. Jumlah ini lebih sedikit dibanding gelombang sebelumnya.

Namun sebelum mendapatkan Kartu Prakerja, calon peserta harus mengikuti seleksi terlebih dahulu secara online. Untuk mengikuti seleksi, calon peserta harus membuat akun terlebih dahulu. Caranya adalah sebagai berikut :

  • Buka link www.prakerja.go.id.
  • Kemudian masukkan email untuk membuat akun prakerja.
  • Setelah muncul form pendaftaran isi dengan alamat email, password, kemudian klik daftar.

Baca Juga: Update Gempa Magnitudo 7,4 di Jepang, 2 Tewas, 92 Warga Terluka dan Bangunan Rusak

  • Masukkan data KTP, Kartu Keluarga, nomor HP serta data diri kamu lainnya untuk diverifikasi.
  • Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar

Setelah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik “gabung” ke Gelombang 24, kemudian klik pernyataan persetujuan. Sesudahnya, tunggu pemberitahuan melalui SMS jika dinyatakan lolos Gelombang 24.

Sebelum mendaftar, pastikan sudah memenuhi syarat pendaftaran, yaitu :

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Seorang Ibu Muda di Malaysia Hadiahi Suaminya Lamborghini Karena Sudah Merawat Selama Hamil

  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Pembukaan gelombang akan berlangsung beberapa hari dan proses seleksi tidak berdasarkan pada urutan pendaftar. Informasi lengkap seputar pendaftaran dapat dibaca di www.prakerja.go.id/tanya-jawab.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x