Gatot Nurmantyo Soal Danrem Datangi Ponpes HBS: TNI Bukan Pembantu Polri

- 4 Januari 2022, 16:57 WIB
Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo angkat suara soal kehadiran Danrem ke Ponpes milik Habib Bahar bin Smith
Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo angkat suara soal kehadiran Danrem ke Ponpes milik Habib Bahar bin Smith /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

PORTAL JOGJA - Kedatangan Komandan Resort Militer (Danrem) 061 Suryakencana, Brigjen TNI Achmad Fauzi ke Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Bogor milik Habib Bahar bin Smith (HBS) mengundang pertanyaan sejumlah kalangan.

Tak terkecuali, mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang ikut angkat suara.

Gatot menyebut kedatangan Danrem ke Ponpes HBS seolah membantu tugas kepolisian. Padahal, untuk membantu tugas Polri, ada prosedur yang diatur oleh Undang-Undang, di antaranya Polri mengajukan surat kepada pimpinan militer setempat.

Baca Juga: Bahar Smith Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Hoaks dan Langsung Ditahan

"Jadi kalau membantu tuh namanya menyapu halaman, nggak usah disuruh, nyapu halaman," kata Gatot Nurmantyo, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 4 Januari 2022.

"Tapi kalau membantu Polri dalam rangka tugas keamanan, ketertiban dan sebagainya, itu prosedurnya Polri, dalam hal ini bisa Kapolres atau Kapolda, mengajukan surat kepada pimpinan militer setempat untuk minta bantuan TNI dalam tugas kepolisian, dijelaskan juga tentang situasi yang akan dihadapi," tambahnya.

Gatot Nurmantyo memaparkan, TNI memiliki prosedur dalam membantu tugas Kepolisian. Di antaranya yaitu membawa senjata yang diisi 3 amunisi hampa dan 3 amunisi karet, memberikan surat perintah dari komandan satuan kepada kepolisian, dan meminta tugas kepada kepolisian.

Baca Juga: Beralasan Sudah Berdamai dan Bayar Ganti Rugi, Bahar Smith Minta Dibebaskan Dari Dakwaan

Tak sampai di situ, lanjut Gatot, pimpinan di Kepolisian juga harus memeriksa jumlah personel dan senjata yang dibawa TNI. Ia menegaskan, personel dilarang membawa amunisi tajam.

Selain itu, di dalam setiap tindakan harus diawali dengan peringatan. Begitu juga penembakan peringatan yang dilakukan oleh personel terpilih dan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu menuturkan, pihak Kepolisian tidak mungkin meminta TNI hadir di dalam persoalan antar individu.

"Tapi tidak mungkin, saya ulangi tidak mungkin, kalau tugas Kepolisian yang dimintakan kepada TNI itu untuk meminta siapa pun juga untuk hadir dalam permasalahan orang per orang," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie, Polisi Akan Panggil Artis-artis Sinetron di Daftar Muncikari

Artikel ini telah tayang di Seputar Tangsel dengan judul: "Ponpes Habib Bahar Bin Smith Didatangi Danrem, Gatot Nurmantyo: Tidak Mungkin Kepolisian Minta TNI..."

Ia menegaskan, TNI bukanlah pembantu Polri, melainkan membantu polisi berdasarkan perintah yang diatur di dalam Undang-Undang.

Saat ditanyai soal kasus Ponpes milik Habib Bahar bin Smith yang didatangi Danrem TNI, Gatot menjawab, hal itu harus ditanyai terlebih dahulu kepada Kepolisian.

"Kalau memang itu dikatakan tugas dari Kepolisian, tanyakan kepada Kepolisian, apakah benar Kepolisian meminta bantuan kepada TNI," tegasnya.*** (Harumbi Prastya Hidayahningrum/Seputar Tangsel)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah