PORTAL JOGJA – Dari 7.429 CPNS yang hadir mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung, sebanyak 906 diantaranya hari ini dinyatakan lolos SKD dan berhak mengikuti tahap berikutnya.
Dilansir dari laman mahkamahagung.go.id, peserta yang dinyatakan lulus SKD adalah peserta dengan keterangan P/L, yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan KEPMENPANRB Nomor 1023 Tahun 2021.
Peserta dengan keterangan P/L berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) karena termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan.
Baca Juga: Fatwa MUI Resmi Tetapkan Mata Uang Kripto Haram dan Tidak Sah Diperdagangkan, Ini Penjelasannya
Dalam surat pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Mahkamah Agung RI Selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Dr. H. Hasbi, M.H., bagi peserta dengan keterangan P/L (berhak mengikuti SKB) wajib memilih lokasi ujian SKB sesuai domisili terdekat dari lokasi yang ditetapkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan akun masing-masing pada tanggal 15 s.d. 16 November 2021.
Sementara jadwal dan lokasi pelaksanaan SKB akan diberitahukan melalui pengumuman selanjutnya.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Sleman Meningkat, Kustini : Vaksin Tanpa Prokes Hanya Akan Jadi Sia-sia
Jika peserta SKB CPNS Mahkamah Agung tidak mengikuti salah satu atau seluruh tahapan SKB akan dinyatakan gugur dan tidak lulus. Untuk informasi selengkapnya, bisa dilihat melalui laman mahkamahagung.go.id.***