Mahkamah Agung Loloskan 906 CPNS di Tahap SKD, Segera Cek dan Catat Langkah Ikuti Tahapan SKB

- 13 November 2021, 16:22 WIB
Mahkamah Agung umumkan CPNS yang lolos SKD dan berhak ikuti tahap berikutnya.
Mahkamah Agung umumkan CPNS yang lolos SKD dan berhak ikuti tahap berikutnya. /gambar : tangkapan layar Instagram @humasmahkamahagung/

PORTAL JOGJA – Dari 7.429 CPNS yang hadir mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung, sebanyak 906 diantaranya hari ini dinyatakan lolos SKD dan berhak mengikuti tahap berikutnya.

Dilansir dari laman mahkamahagung.go.id, peserta yang dinyatakan lulus SKD adalah peserta dengan keterangan P/L, yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan  KEPMENPANRB Nomor 1023 Tahun 2021.

Peserta dengan keterangan P/L berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang  (SKB)  karena  termasuk  dalam  3  (tiga)  kali  jumlah  kebutuhan  jabatan.

Baca Juga: Fatwa MUI Resmi Tetapkan Mata Uang Kripto Haram dan Tidak Sah Diperdagangkan, Ini Penjelasannya

Dalam surat pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Mahkamah Agung RI Selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Dr. H. Hasbi, M.H., bagi peserta dengan keterangan P/L (berhak mengikuti SKB) wajib memilih lokasi  ujian  SKB  sesuai  domisili  terdekat  dari  lokasi  yang  ditetapkan  melalui  laman https://sscasn.bkn.go.id/  dengan  menggunakan  akun  masing-masing  pada  tanggal  15 s.d. 16 November 2021.

Sementara jadwal  dan  lokasi  pelaksanaan  SKB  akan  diberitahukan  melalui  pengumuman selanjutnya.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Sleman Meningkat, Kustini : Vaksin Tanpa Prokes Hanya Akan Jadi Sia-sia

Jika peserta SKB CPNS Mahkamah Agung tidak mengikuti salah satu atau seluruh tahapan SKB akan dinyatakan gugur dan tidak lulus. Untuk informasi selengkapnya, bisa dilihat melalui laman mahkamahagung.go.id.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: mahkamahagung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah