Catat dan Simak Ini Infonya! Syarat Ikut SKB CPNS 2021, Dimulai 15 November 2021 Bagi yang Lolos SKD

- 12 November 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi Catat dan Simak Infonya! Syarat Ikut SKB CPNS 2021, Dimulai 15 November 2021 Bagi yang Lolos SKD
Ilustrasi Catat dan Simak Infonya! Syarat Ikut SKB CPNS 2021, Dimulai 15 November 2021 Bagi yang Lolos SKD /BKN/Instagram

PORTAL JOGJA - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) aau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 akan memasuki tahap lanjutan yaitu Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.

SB CPNS atau CASN 2021 akan dimulai tanggal 15 November 2021 atau kurang 4 hari lagi. Oleh karena itu semua peserta yang telah lolos tes SKD diimbau untuk mempersiapkan diri.

SKB merupakan ujian atau saringan terakhir untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki peserta dan standar kompetensi bidang yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Melansir dari laman menpan.go.id, Selasa (19/10/2021), lolos dari nilai ambang batas (passing grade) atau nilai minimal tes SKD CPNS 2021 tidak menjadi jaminan bagi peserta bisa mengikuti SKB.

Baca Juga: Syarat Ikut SKB CPNS 2021, Catat! Dimulai 15 November 2021 Bagi yang Lolos SKD

- Peserta yang lulus pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Merujuk Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 Tanggal 4/11/2021 yang ditandatangani oleh Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, disampaikan bahwa Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2021 yang menggunakan CAT-BKN bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional dan UPT BKN dimulai pada tanggal 15 November 2021.

1. Membawa KTP asli Membawa kartu peserta ujian

2. Membawa formulir deklarasi sehat Memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Melaksanakan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid tes antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB.

3. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain dibagian luar

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x