Pemberkasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan DOCUDigital pada laman docudigital.bkn.go.id.
Tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital signature).
Sebelummnya beredar surat kepada Pejabat pembina kepegawaian Pemerintah Provinsi/kabupaten dan Kota tentang Usul penetapan NI PPPK Tahun 2021 secara elektronik.
Isi dari surat tersebut adalah persiapan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) tahun 2021
Beberapa poin dalam surat tersebut adalah:
- Instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh kepala BKN melalui inbox admin PPPK, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan penetapan NI PPPK.
Baca Juga: 4 Manfaat Kacang Mete untuk Kesehatan, Bikin Jantung Sehat, Obati Anemia dan Menurunkan Berat Badan
Dalam surat tersebut juga dirinci syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh peserta.
- Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NIK PPPK non guru oleh instansi disampaikan melalui SAPK dan aplikasi DOCUDigital untuk tahap 1 mulai tanggal 19 November 2021 - 18 Desember 2021 dan tahap 2 mulai tanggal 1 Desember - 31 Desember 2021. Sedangkan untuk penetapan NI PPPK Guru disampaikan sesuai dengan usul masing-masing instansi.
- Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK tahun 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK kepada BKN untuk instansi pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk instansi daerah.