Lulus PPPK Guru Tahap 1, Berikut Daftar Gaji Sesuai Tingkatan dan Pemberkasan

- 31 Oktober 2021, 20:01 WIB
Pengumuman PPPK Guru tahap 1. https://gurupppk.kemdikbud.go.id/seleksi_p3k_tahap_1/index.php/home/hasil
Pengumuman PPPK Guru tahap 1. https://gurupppk.kemdikbud.go.id/seleksi_p3k_tahap_1/index.php/home/hasil /

Selanjutnya silakan ikuti petunjuk BDK/BKPP/BKPSDM setempat untuk pemberkasan dan pengisian DRH di SSCASN," tulis @abiridwan.

Bagi yang tak lulus, M.Ridwan terus memberikan semangat.

"Bagi yg belum lulus Tahap I, tetap semangat. Jangan pedulikan fitnah yg melanda, tetap fokus," tulisnya.

Untuk syarat-syarat apa saja, menunggu ditetapkan dari BDK/BKPP/BKPSDM setempat.

Berapa gaji PPPK Guru?

Dalam PP nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, PPPK Guru yang lulus akan mendapatkan 5 tunjangan PPPK 2021 sekaligus, yakni tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan Sagitarius dan Capricorn 31 Okt-6 Nov: Sagitarius Jaga Kesehatan, Capricorn Awal Baru

Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020:

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: PortalSulut.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x