Selanjutnya silakan ikuti petunjuk BDK/BKPP/BKPSDM setempat untuk pemberkasan dan pengisian DRH di SSCASN," tulis @abiridwan.
Bagi yang tak lulus, M.Ridwan terus memberikan semangat.
"Bagi yg belum lulus Tahap I, tetap semangat. Jangan pedulikan fitnah yg melanda, tetap fokus," tulisnya.
Untuk syarat-syarat apa saja, menunggu ditetapkan dari BDK/BKPP/BKPSDM setempat.
Berapa gaji PPPK Guru?
Dalam PP nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, PPPK Guru yang lulus akan mendapatkan 5 tunjangan PPPK 2021 sekaligus, yakni tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya.
Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900