PPPK Guru Merasa Gagal Capai Passing Grade, Desak Kemendikbudristek Turunkan Nilai Ambang Batas

- 21 September 2021, 13:45 WIB
SKD CPNS 2021. Tahun 2022 mendatang sudah dipastikan tidak ada pengadaan CPNS, hanya PPPK Guru.
SKD CPNS 2021. Tahun 2022 mendatang sudah dipastikan tidak ada pengadaan CPNS, hanya PPPK Guru. /Menpan.go.id./

PORTAL JOGJA – Tes seleksi kompetensi PPPK guru telah selesai. Peserta tinggal 3 hari lagi menanti pengumuman hasil ujian.

Namun setelah usai tes seleksi kompetensi banyak peserta PPPK Guru yang mengaku kesulitan mencari passing grade atau nilai ambang batas yang telah ditentukan.

Oleh karena banyak yang nerasa gagal mencapai passing grade, para peserta PPPK Guru semakin kencang mendesak pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek agar passing grade PPPK Guru 2021 diturunkan.

Peserta PPPK Guru melihat banyak guru honorer yang gagal dalam pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2021 tahap I akibat passing grade yang tinggi.

Baca Juga: Tahun 2022 Pemerintah Tidak Melakukan Penerimaan CPNS atau CASN, PPPK Guru Lanjut

Sri Hariyati selaku Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar mengungkapkan banyak peserta PPPK Guru yang mengalami kendala pada saat ujian PPPK Guru 2021.

“Banyak kendala yang kami alami saat tes kemarin. Sehingga jalan satu-satunya untuk meloloskan guru honorer khususnya honorer K2 dengan menurunkan passing grade, menambahkan afirmasi,” ungkap Sri kepada media massa, Selasa, 21 September 2021.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menjelaskan bahwa pemerintah masih memberikan kesempatan kepada peserta PPPK Guru yang gagal pada ujian PPPK Guru 2021 tahap I untuk ikut pada tes seleksi PPPK Guru 2021 tahap II dan tahap III.

Disamping itu, Kemendikbudristek juga memberikan fasilitas guru belajar PPPK Kemdikbud agar lulus pada ujian PPPK Guru di tahap berikutnya

“Ikuti saja dulu itu (guru belajar), jangan menyerah,” ucap Nunuk Suryani.

Baca Juga: Peringatan Cuaca Buruk di DIY, Siang ini Selasa 21 September 2021

Berikutnya, Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril, memberitahukan hingga saat ini belum ada kebijakan lebih lanjut mengenai tuntutan dari guru honorer peserta PPPK Guru 2021.

Pemerintah masih bertumpu pada kebijakan awal. Yakni peserta PPPK Guru diberikan tiga kali kesempatan untuk tes ujian PPPK Guru 2021.

“Pemerintah masih merujuk pada kebijakan awal. Bagi yang tidak lulus, bisa mengikuti tes tahap II dan III. Masih banyak waktu untuk menyiapkan diri,” kata Nunuk.

Artikel ini sebelumnya teah tayang di PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com berjudul Peserta Desak Kemendikbudristek, Turunkan Passing Grade PPPK Guru 2021,

Terkait dengan kebijakan afirmasi, Iwan menjelaskan masih tetap sama dengan kebijakan awal. Peserta PPPK Guru bersertifikat pendidik mendapatkan tambahan 100 persen, untuk PPPK Guru honorer dengan usia 35 tahun ke atas dengan masa kerja minimal tiga tahun mendapatkan tambahan 15 persen, dan untuk peserta PPPK Guru honorer K2 mendapatkan tambahan 10 persen.

“Mohon dipahami, pemerintah saat ini masih fokus untuk menyelesaikan tahapan seleksi PPPK Guru 2021 dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Panselnas (Panitia Seleksi Nasional),” tandas Iwan. ***(Mohamad Ilham Mokoginta/Portalsulut).

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: PortalSulut.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x