300 Ribu Guru Madrasah Non PNS atau Honorer Bakal Terima Bantuan, Secera Dicairkan Kemenag, Ini Syaratnya

- 1 September 2021, 12:28 WIB
Tangkapan layar Menag RI Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan sambutan di PBAK UIN RIL 2021
Tangkapan layar Menag RI Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan sambutan di PBAK UIN RIL 2021 /Rilis/UIN Raden Intan Lampung

Baca Juga: dr Zaidul Akbar Ungkap Manfaat Meminum Air Zamzam dan Adab atau Tata Cara Minumnya

4. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).


10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

11. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah