300 Ribu Guru Madrasah Non PNS atau Honorer Bakal Terima Bantuan, Secera Dicairkan Kemenag, Ini Syaratnya

- 1 September 2021, 12:28 WIB
Tangkapan layar Menag RI Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan sambutan di PBAK UIN RIL 2021
Tangkapan layar Menag RI Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan sambutan di PBAK UIN RIL 2021 /Rilis/UIN Raden Intan Lampung

Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," ujarnya.

Baca Juga: Taliban Afghanistan Rayakan Kemenangan Arak Peti Mati Berbendera AS dan NATO, Kuasai Alat Militer

"Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," lanjutnya.

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.

Adapun syarat atau kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut :

1. Guru yang belum lulus sertifikasi;

2. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

3. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah