300 Ribu Guru Madrasah Non PNS atau Honorer Bakal Terima Bantuan, Secera Dicairkan Kemenag, Ini Syaratnya

- 1 September 2021, 12:28 WIB
Tangkapan layar Menag RI Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan sambutan di PBAK UIN RIL 2021
Tangkapan layar Menag RI Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan sambutan di PBAK UIN RIL 2021 /Rilis/UIN Raden Intan Lampung

PORTAL JOGJA - Kementerian Agama (Kemenag) RI akan mencairkan insentif atau bantuan bagi 300 ribu guru Madrasah non PNS.

Menteri Agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa insentif atau bantuan guru madrasah non PNS ini akan mulai cair pada September 2021 ini.

Insentif bagi guru non PNS ini bertujuan memotivasi mereka untuk lebih meningkatkan kinerja sehingga mutu pendidikan juga meningkat.

Insentif atau bantuan ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

Baca Juga: Info Kemendikbud Ristek, Jadwal dan Tahapan Tes Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021

Menurut Menag petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah non PNS itu sedang dalam tahap finalisasi.

"Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," tegas Menag Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu.

"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," lanjut dia.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," ujarnya.

Baca Juga: Taliban Afghanistan Rayakan Kemenangan Arak Peti Mati Berbendera AS dan NATO, Kuasai Alat Militer

"Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," lanjutnya.

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.

Adapun syarat atau kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut :

1. Guru yang belum lulus sertifikasi;

2. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

3. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

Baca Juga: dr Zaidul Akbar Ungkap Manfaat Meminum Air Zamzam dan Adab atau Tata Cara Minumnya

4. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).


10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

11. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," ujarnya.***

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah