Hari Ini Jumat 13 Agustus 2021 Pelamar CPNS Kemendikbudrestek Masuki Masa Sanggah, Berikut Jadwalnya

- 13 Agustus 2021, 07:17 WIB
Hari Ini Jumat 13 Agustus 2021 Pelamar CPNS Kemendikbudrestek Masuki Masa Sanggah, Berikut Jadwalnya
Hari Ini Jumat 13 Agustus 2021 Pelamar CPNS Kemendikbudrestek Masuki Masa Sanggah, Berikut Jadwalnya /Instagram/@bkngoidofficial

Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi berhak mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.
Detail lengkap keterangan alasan ketidaklulusan peserta dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing pelamar.

Perlu dicatat, masa sanggah ini hanya dimanfaatkan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi, bukan untuk melakukan perbaikan data/pilihan kebutuhan jabatan/unggah dokumen.

Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar. Dalam hal penerimaan sanggahan ini, panitia seleksi hanya menerima alasan jika kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Mengutip dari portal SSCASN, berikut tata cara mengajukan sanggahan untuk CPNS 2021:

1. Login di portal sscasn.bkn.go.id
2. Isi sanggahan dengan menjabarkan kronologis
3. Unggah bukti-bukti pendukung yang diperlukan
4. Dalam kurun waktu maksimal 7 (tujuh) hari kalender setelah penutupan masa sanggah, instansi akan umumkan ulang hasil seleksi
5. Pelamar yang mengajukan sanggah apabila dinyatakan lulus bisa cetak kartu ujian

Baca Juga: Daftar Online BPUM Tahap 3 Bukan di www.depkop.go.id, Ini Infonya

Tahapan pelaksanaan seleksi selanjutnya setelah pengumuman hasil verifikasi sanggah administrasi Kemdikbudristek 2021 keluar, peserta bisa lanjut ke seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Setiap informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kemdikbudristek 2021 akan diumumkan secara resmi melalui laman https://cpns.kemdikbud.go.id.

Pelamar diumbau untuk selalu memantau perkembangan informasi yang disampaikan melalui laman tersebut.

Demikian jadwal masa sanggah CPNS Kemdikbudristek tahun 2021 dan cara ajukan sanggah di portal SSCASN. Bila pelamar saat proses masa sanggah telah selesai akan melanjutkan tahapan berikutnya yakni Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Jangan lupa untuk mengunduh dan mencetak ratu ujian. (Ahmad Rafiq/PRSoloraya.com)***

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah