Harapannya, lanjutnya, ada pelonggaran aturan PPKM untuk pelaku UMKM, khususnya terkait pelonggaran batas kuota pengunjung. Begitu pun terhadap jam operasional yang hanya boleh buka sampai 21.00 WIB.
"Aturan ini sangat membuat omset para pengusaha UMKM menurun dratis hingga 65 persen. Bahkan ada yang sampai melakukan pemangkasan jumlah karyawan," pungkasnya.*** (Endrik Ahmad Iqbal/Haluan.com)