PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli 2021, Ini Penjelasan Menko Luhut Panjaitan

- 1 Juli 2021, 15:57 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan jelaskan soal PPKM Darurat Jawa-Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan jelaskan soal PPKM Darurat Jawa-Bali. /dok. Kemenko Maritim dan Invetasi

PORTAL JOGJA - Guna menekan penularan kasus Covid-19 Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan dalam keterangan persnya yang diunggah kanal Youtube Sekretariat Presiden hari ini menyebutkan. terkait PPKM Darurat yang berlaku untuk wilayah Jawa Bali tanggal 3-20 Juli 2021 menurut rencana akan diatur beberapa hal seperti berikut ini :

  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial 100 persen Work from Home (WFH)
  • Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring)
  • Kegiatan sektor esensial  seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19,  serta industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat secara ketat.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS KemenkumHAM, Tersedia 4.458 Formasi, Terbanyak Penjaga Tahanan

  • Kegiatan sektor kritikal, seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari dilakukan 100 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
  • Pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 pesen (lima puluh persen).
  • Apotik dan toko obat dapat dibuka 24 jam
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan ditutup sementara.
  • Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapan (jajanan) baik pada lokasi sendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan  atau mal hanya menerima delivery atau take away, tidak menerima makan di tempat (dine-in)

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftar

  • Kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
  • Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online,  kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Pemda DIY, Berikut Informasi Lengkapnya

  • Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
  • Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  • Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melakukan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
  • Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.  

Selain pengaturan Luhut mengungkapkan masih ada pengaturan tambahan dalam PPKM kali ini.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Youtube Skretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x