PORTAL JOGJA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini Kamis 25 Juni 2021 telah menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah dalam kasus hoaks hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk Rizieq Shihab.
"Menyatakan terdakwa Mohammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja,” demikian Ketua Majelis Hakim Khadwanto saat membacakan putusan seperti ditulis Pikiran-Rakyat.com.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambung Hakim Khadwanto. Rizieq dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pertaturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Baca Juga: Empat Provinsi di Pulau Jawa dan Sumatera Ini Menolak Lakukan Lockdown
Usai mendengarkan pembacaan vonis, Rizieq Shihab langsung menyatakan menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding.
"Saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq Shihab atas vonis kasus hoaks hasil tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor Itu.
Dalam sidang tersebut Hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa. “Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dengan adanya kabar tersebut,” demikian dikatakan hakim.
Baca Juga: Akui Terima Masukan Untuk Berlakukan PSBB dan Lockdown, Presiden Jokowi Pilih Terapkan PPKM Miro
Sedangkan hal yang meringankan bagi Rizieq Shihab adalah ia memiliki keluarga dan sebagai guru agama ilmunya masih dibutuhkan masyarakat. Adapun vonis hakim ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara.***(Pikiran-Rakyat.com/ Muhammad Rizky Pradila)