Tegas! Ketua Satgas Covid-19 IDI Sarankan Ganti PPKM Mikro dan Rekomendasikan Lockdown

- 15 Juni 2021, 15:40 WIB
Ketua Satgas Covid-19 IDI Prof Zubairi Djoerban.
Ketua Satgas Covid-19 IDI Prof Zubairi Djoerban. /- Foto : Instagram @profesorzubairi/

PORTAL JOGJA – Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Zubairi Djoerman merekomendasikan agar istilah PPKM Mikro yang diterapkan pemerintah diganti dengan istrilah lockdown.

“Saya merasa Indonesia butuh istilah baru sebagai ganti PPKM Mikro,” ungkap Prof Zubairi melalui akun Twitternya.” Saya rekomendasikan kata lockdown saja agar monitoringnya lebih tegas dan lebih serius,” sambungnya.

Pemikiran tersebut menurut Prof Zubairi didasari pada melonjaknya kasus Covid-19 dan rawat inap saat ini. Menurut guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia tersebut, meskipun konten kebijakan lockdown sebenarnya tidak jauh berbeda dengan PPKM Mikro, namun kebijakan lockdown dapat dimonitor secara lebih tegas.

Baca Juga: Peluang Calon ASN Bagi Disabilitas Terbuka Lebar untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto pada Senin 14 Juni 2021 kemarin menyebutkan, pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang dilaksanakan di seluruh provinsi di Tanah Air.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X itu diberlakukan mulai dari tanggal 15 hingga 28 Juni 2021, dan di dalam pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.

“Untuk daerah zona merah work from home-nya [WFH] 75 persen. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM Mikro [zona] merah itu kantornya 25 persen,” ujar Airlangga hartarto.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2021, Basarnas Umumkan Formasi Yang Tersedia, Berikut Selengkapnya

Hanya saja pemberlakukannya harus bergilir personilnya sehingga pegawai yang work from office [WFO] bergantian dan memastikan bahwa pekerja standby di tempat mereka bekerja masing-masing. Sementara untuk daerah dengan zona oranye dan kuning, proporsi WFO dan WFH-nya sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu sebesar 50%.

Sedang kegiatan belajar mengajar mengikuti keputusan Kementerian Pendidikan. “Namun untuk daerah  merah, kecamatan yang daerah merah 100 persen daring. Jadi kecamatan yang  merah secara online dua minggu,” terangnya menambahkan.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x