"Jadi sekali lagi kita bicara fakta dan data. Ini tertuang dalam Laporan Keuangan 2020 (unaudited)," ungkap Anggito.
Anggito mengatakan BPKH tidak mengalokasikan dana haji untuk pembiayaan infrastruktur. Alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko "low to moderate".
"90 persen adalah dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi," katanya.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, Sesal Nino Telantarkan Reyna dan Marah Besar Sama Elsa
Dalam melakukan investasi dana haji, ia menambahkan, BPKH juga sudah mendapatkan izin dari pemilik dana.
"Sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa atau akad wakalah dari jamaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jamaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan jamaah haji melakukan perjalanan ibadah haji," pungkas Anggito Abimanyu. ***