Berusaha Kelabui Aparat, Ekstasi dari Jerman Dikirim Melalui Jasa Pengiriman Barang Mainan

- 4 Juni 2021, 05:48 WIB
Barang bukti narkoba jenis ekstasi yang berhasil diamankan kepolisian.
Barang bukti narkoba jenis ekstasi yang berhasil diamankan kepolisian. /Yeni/Foto: PMJ News

PORTAL JOGJA – Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pengiriman 13.865 butir ekstasi jenis baru yang berasal dari Jerman.  

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar mengatakan, ekstasi asal German itu berbeda dengan ekstasi yang pernah diamankan pihak aparat, terutama beratnya.

Dilansir dari laman Humas Polri, pada penangkapan sebelumnya, berat per butir adalah 0,25 gram. Sedang berat ekstasi jenis baru tersebut adalah 0,42 fram per putir. Krisno Holomoan mengatakan, tidak hanya berbeda dari beratnya, tetapi juga warnanya hijau kekuningan.

Baca Juga: Mulai Pekan Depan, Pesepeda Langgar Aturan Bakal Dapat Sanksi Tilang dan Denda

Menurut Krisno, sebanyak belasan ribu ekstasi tersebut didapat dari sembilan tersangka. Sembilan tersangka itu adalah SR (21), IY (46), EM (50), MR (23), DB (24), JY (46), KV (23), UY (39), dan AW (46).

“Mereka ditangkap di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dengan total barang bukti ekstasi 13.865 dan tiga buah handphone,” ungkap Krisno Holomoan Siregar Kamis 3 Juni 2021 kemarin.

Para tersangka tersebut menurut Krino Holoman menyelundupkan ekstasi  dengan cara mengelabui aparat yakni mengirim melalui jasa pengiriman barang berupa mainan.

Diduga, pemasok di Jerman sudah mengetahui aturan Mahkamah Agung mengenai hukuman pengedar narkoba berdasarkan berat barang sitaan.  “Mereka sengaja melebihkannya di setiap butir ekstasi untuk mengakali putusan MA,” kata Krisno.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Tak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini Dengan Alasan Keselamatan Jemaah

Selain itu, polisi menurut Krisno juga membekuk pengedar 45 shabu asal Malaysia yang diproduksi di Myanmar. Shabu tersebut akan diedarkan tersangka ADT (44), SW (25), ES (45), AN (45), AI (39), dan MJ (44).

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah