Jhoni Allen Gagal Gugat Partai Demokrat Karena Dipecat AHY, Dulu Gagal Gugat AD ART, Kini Gagal Maning!

- 5 Mei 2021, 14:34 WIB
Jhoni Allen Marbun gugat Partai Demokrat atas pemecatannya
Jhoni Allen Marbun gugat Partai Demokrat atas pemecatannya /Antara Foto/Muhammad Adimaja/

Baca Juga: Ikatan Cinta 5 Mei 2021, Ricky Selamat dari Kebakaran, Gagal Dapat Servis dari Elsa, Bagaimana Selanjutnya

Informasi tersebut seperti disampaikan oleh Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan Harahap pada Selasa, 4 Mei 2021 malam.

Yan Harahap menyampaikan informasi mengenai putusan dengan Nomor Perkara 135/Pdt.G/2021/PN sebagai berikut:

1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III tentang Pengadilan Negeri Jakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan penggugat dalam perkara ini (kompetensi absolut);

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Nomor 135/Pdt.G/2021/PN : Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.430.000 (satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah.

Baca Juga: Zionis Penghuni Liar berlomba Menempati Rumah Keluarga Palestina di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Mei 2021, menyatakan bahwa eksepsi atau nota keberatan ketiga tergugat dari DPP Partai Demokrat telah dikabulkan hakim.

"Jhoni Allen pun 'tumbang', ekspresi advokasi DPP Partai Demokrat yang dipimpin Mehbob Kler dikabulkan hakim," tulis Yan Harahap melalui Twitter pribadinya dikutip Galamedia Rabu, 5 Mei 2021.

Selain itu kata Yan Harahap, dengan putusan tersebut maka keberatan Jhoni Allen atas pemecatan dirinya harus disampaikan ke Mahkamah Partai.

"Dengan begitu, keberatan Jhoni Allen atas pemecatannya harus ia sampaikan ke Mahkamah Partai. Itu pun jika ia bernyali," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x