Jhoni Allen Gagal Gugat Partai Demokrat Karena Dipecat AHY, Dulu Gagal Gugat AD ART, Kini Gagal Maning!

- 5 Mei 2021, 14:34 WIB
Jhoni Allen Marbun gugat Partai Demokrat atas pemecatannya
Jhoni Allen Marbun gugat Partai Demokrat atas pemecatannya /Antara Foto/Muhammad Adimaja/

PORTAL JOGJA - Kisruh Partai Demokrat (PD) antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan kubu LB Moeldoko, Jhoni Allen Cs sebenarnya telah berakhir dengan ada putusan pengadilan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan gugatan Partai Demokrat versi KLB kubu Moeldoko terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), kini Jhoni Allen Marbun kembali harus 'gigit jari' alias gagal dan tanpa hasil.

Pasalnya, Gugatan Jhoni Allen Marbun yang juga penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) atas pemecatan dirinya dari Partai Demokrat juga tidak dikabulkan.

Baca Juga: Leg Kedua Semifinal Liga Champions Eropa Zinedine Zidan dan Thomas Tuchel Sama-sama Yakin akan Menang

Baca Juga: BMKG Catat Selama Bulan April 2021 Terjadi 807 Kali Gempa Tektonik di Indonesia, 10 Orang Meninggal

Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan sejumlah pihak lain karena tidak terima dipecat sebagai kader Partai Demokrat secara sepihak.

Dalam gugatannya, Jhoni menggugat AHY dkk. membayar Rp 55,8 miliar.

Alasan Jhoni meminta ganti rugi itu ketika membacakan gugatan Jhoni dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Maret 2021 lantaran merasa dirugikan karena dipecat secara sepihak.

Gugatan Jhoni Allen atas pemecatan dirinya dari anggota Partai Demokrat tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Seorang Wanita di Colorado AS Tewas Diterkam Beruang Hitam. Tubuhnya Tercabik-cabik

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x