Sejarah Hari Buruh 1 Mei, Sempat Dilarang Masa Orde Baru dan Kembali Diperingati Era SBY

- 1 Mei 2021, 06:34 WIB
Hari Buruh Nasional 1 Mei.
Hari Buruh Nasional 1 Mei. /- Gambar : Freepik/

PORTAL JOGJA – Hari Buruh yang diperingati tiap tanggal 1 Mei tak bisa dilepaskan dari sejarah gerakan buruh dunia. Penetapan Hari Buruh yang sering disebut dengan May Day ini gerakan perlawanan buruh pada 1 Mei 1886 yang  melakkan demonstrasi besar-besaran dan diikuti sekitar 200.000 buruh Amerika Serikat.

Dilansir dari laman buruh.co, para buruh tersebut menuntut pengurangan jam kerja menjadi 8 jam per hari dari yang biasanya berlaku 19 hingga 20 jam per hari. Tidak tanggung – tanggung, aksi demonstrasi berlangsung selama 4 hari, sejak 1 Mei hingga 4 Mei 1886.

Pada 4 Mei 1986 polisi menembaki para demonstran, sementara para buruh yang berunjukrasa melakukan perlawanan sengit. Kerusuhan terebut mengakibatkan tewasnya tujuh orang. Peristiwa tersebut kemudian dikenal sebagai peristiwa haymarket.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tahap ke-10 dari Sinovac Hari Ini Tiba di Indonesia

Pada tahun 1889 Kongres Sosialis Dunia di Paris menyepakati peristiwa heroik yang terjadi di Amerika pada 1 Mei 1886 sebagai hari buruh internasional dan melahirkan sebuah resolusi yang disambut baik oleh beberapa negara sejak 1890.  Sejak itulah tanggal 1 Mei parah buruh memperingati hari buruh atau lebih dikenal sebagai May Day.

Hari buruh di Indonesia sendiri pertama kali di peringati pada tahun 1920. Namun sejak pemerintahan masa Orde Baru, hari buruh tanggal 1 Mei tidak lagi di peringati di Indonesia.

Pemerintah Orde Baru menganggap, gerakan buruh merupakan gerakan yang erat dengan paham komunis yang saat itu dilarang. Semenjak peristiwa G30S pada tahun 1965 aksi ini dilarang di Indonesia.

Baca Juga: Praktik Daur Ulang Alat Uji Cepat Antigen Oleh Petugas Kimi Farma Dilakukan Sejak Desember 2020

Pada masa reformasi, seperti dilansir dari laman lipi.go.id, tepatnya masa presiden BJ Habibie, Indonesia meratifikasi konvensi ILO No. 81 tentang kebebasan berserikat buruh dan diikuti keluarnya Undang-Undang No. 21 Tahun 2000. Dampak terbitnya aturan perundangan tersebut,  gerakan serikat pekerja dan serikat buruh tumbuh subur di Indonesia.

Tahun 2013 pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono berkeinginan menjadikan Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei sebagai hari libur nasional dan memperingatinya juga sebagai Hari Buruh Nasional. Mulai tahun 2014, tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Nasional dan menjadi hari libur nasional.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: lipi.go.id buruh.co


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x