Sementara untuk biaya, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, sehingga total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.***