Kontroversi Vaksin AstraZeneca, PBNU Tegaskan Kondisi Darurat Penggunaan Vaksin Hukumnya Wajib

- 24 Maret 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi Vaksin
Ilustrasi Vaksin /HakanGERMAN/Pixabay

"Ini tentu berdasarkan kajian ilmiah dari para ulama. Lembaga Bathsul Masail PWNU Jatim telah melakukan kajian yang menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca suci dan halal," kata Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis organisasi yang diterima di Jakarta, Rabu 24 Maret 2021.

"Bukan hanya melakukan kajian, para ulama NU di Jatim sudah melakukan vaksinasi dengan menggunakan vaksin AstraZeneca," kata dia.

Menurut dia, pengurus dan tokoh NU Jawa Timur menjalani vaksinasi menggunakan vaksin buatan AstraZeneca pada Selasa (23/3) untuk menunjukkan kepada umat bahwa vaksin tersebut aman dan halal digunakan.

Baca Juga: Obor Olimpiade Tokyo Jadi Pembuktian Bahwa Fukushima Bukan Tempat Pembuangan Limbah Nuklir

Baca Juga: Aturan Baru di Jepang: Pelarangan Pengungkapan Gender dan Preferensi Seksual Tanpa Persetujuan

Helmy mengatakan, vaksinasi termasuk hifdzun nafs atau upaya menjaga jiwa dalam ajaran Islam.

Pelaksanaan vaksinasi, menurut dia, merupakan bagian dari upaya untuk mengendalikan penularan virus corona penyebab COVID-19 yang sudah berlangsung setahun lebih.

"Kita tentu merindukan kehidupan normal, anak-anak kembali bisa bersekolah, ekonomi membaik, rumah ibadah ramai dengan aktivitas peribadatan, dan segala bentuk kehidupan normal lainnya. Itu semua bisa dicapai salah satunya dengan program vaksinasi ini," katanya.***

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah