AstraZeneca Bantah Vaksin Covid-19 Mengandung Babi, MUI Sebut Hukumnya Mubah Digunakan

- 22 Maret 2021, 12:01 WIB
Ilustrasi vaksin AstraZeneca.
Ilustrasi vaksin AstraZeneca. /Pixabay/HakanGERMAN

PORTAL JOGJA – Terkait kekhawatiran tentang vaksin AstraZeneca yang disebut mengandung babi, pihak AstrZeneca pada Minggu 21 Maret 2021 mengatakan, vaksin Covid-19 tidak mengandung bahan turunan babi.

Seperti dilansir dari Reuters, AstraZeneca membantah pernyataan di Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, bahwa obat tersebut melanggar hukum Islam.

Majelis ulama tertinggi di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, mengatakan di situs webnya hari Jumat bahwa vaksin itu “haram” karena proses pembuatannya menggunakan “tripsin dari pankreas babi”.

Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!

Baca Juga: Australia Lanjutkan Vaksin Covid-19 AstraZeneca Meski Sejumlah Negara Eropa Lakukan Penangguhan

Namun Direktur AstraZeneca Indonesia Rizman Abudaeri mengatakan dalam sebuah pernyataan.

"Pada semua tahap proses produksi, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan atau bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," katanya.

Namun demikian, MUI menyetujui vaksin AstraZeneca untuk digunakan mengingat keadaan darurat pandemi.

Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh tentang lima alasan yang membuat vaksin Covid-19 produksi Astra Zeneca MUBAH digunakan, seperti dikutip dari akun twitter Kementrian Agama RI. 

Baca Juga: Dewa Kipas vs GM Irena Sukandar Bertarung Hari Ini : Netizen Dukung Dewa Kipas dengan 79 Persen Suara

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: REUTERS Twitter Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x