Kontroversi Vaksin AstraZeneca, PBNU Tegaskan Kondisi Darurat Penggunaan Vaksin Hukumnya Wajib

- 24 Maret 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi Vaksin
Ilustrasi Vaksin /HakanGERMAN/Pixabay

PORTAL JOGJA - Masyarakat Indonesia masih ramai memperdebatkan persoalan vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca.Vaksin AstraZeneca memiliki perbedaan label halal atau haram yang membuat masyarakat takut menggunakan vaksin tersebut.

Perusahaan biofarmasi AstraZeneca menyatakan bahwa vaksin Covid-19 buatannya tidak mengandung produk turunan babi maupun produk hewani lainnya.

Dikutip dari ANTARA, AstraZeneca yang diterima di Jakarta, Selasa 23 Maret 2021 menyebutkan bahwa semua tahapan produksi vaksin vektor virus tersebut tidak bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya.

Baca Juga: Ini Tanggal Jatuhnya Malam Nisfu Sya'ban 2021 dan Dosa yang Tak Diampuni Menurut Hadist

Baca Juga: Cara Mencetak Sendiri Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Akta Kematian , Ikuti Langkah Ini

Penggunaan vaksin covid-19 produksi AstraZeneca menurut produsen telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia termasuk negara dengan penduduk Muslim seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko.

Selain itu, AstraZeneca menyatakan bahwa produk vaksinnya telah dinyatakan aman dan efektif untuk mencegah penularanvirus corona.

Menanggapi kontroversi tersebut Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa dalam kondisi darurat penggunaan vaksin hukumnya bukan saja boleh, tetapi wajib.

Baca Juga: Tanpa Dihadiri Ayus Sabyan, Gugatan Cerai Ririe Dikabulkan Majelis Hakim

Baca Juga: Ukur Tingkat Kebisingan Motor Dengan Alat Desibel Meter, Ada di Play Store Juga

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x