Mahfud MD: Peristiwa Deli Serdang Masalah Internal Partai Demokrat

- 6 Maret 2021, 13:24 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD tegaskan pemerintah tak pernah anggap Din Syamsuddin radikal.
Menko Polhukam Mahfud MD tegaskan pemerintah tak pernah anggap Din Syamsuddin radikal. /Instagram @mohmahfudmd

PORTAL JOGJA – Menko Polhukam RI Mahfud MD menegaskan, peristiwa KLB Partai Demokrat yang akhirnya memutuskan Moeldoko sebagai ketua umum adalah masalah internal Partai Demokrat. “Bagi Pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD,” ungkap Mahfud melalui utas yang ia unggah di akun Twitternya hari ini.

Mahfuf mengatakan, masalah tersebut sejauh ini belum menjadi masalah hukum. “Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat,” ujarnya.

Sejauh ini pemerintah menurut Mahfud hanya menangani sudut keamanan dan bukan legalitas partai. Mahfud mengatakan, sesuai UU Nomor 9 tahun 1998, Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang.

Baca Juga: BKN Siapkan Portal Terintegrasi untuk Seleksi ASN 2021 yang Segera Akan Dibuka

Baca Juga: Aksi Bom Mobil Bunuh Diri di Somalia 20 Orang Tewas, Diduga Pelaku Al Shabaab

Mahfud membandingkan hal tersebut dengan kejadian yang serupa yang dialami PKB.  “Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan,” tulis Mahfud lagi.  

Presiden Megawati saat itu menurut Mahfud juga tidak melarang atau pun mendorong, karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. Bakan Mahfud juga mengingatkan bahwa SBY juga mengambil sikap yang sama saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan PKB versi Ancol (Cak Imin).

“Pemerintahan Pak SBY ketika tedak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung dan versi Ancol.  Alasannya, itu urusan internal parpol,” kata Mahfuf lagi.

Yang jelas, kasus KLB Partai Demokrat menurut Mahfud baru akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Baru selanjutnya, Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. “Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilan lah pemutusnya,” tegas Mahfud mengingatkan.

Baca Juga: TURUN! Harga Emas Antam Retro dan UBS Hari Ini Sabtu 6 Maret 2021 di Pegadaian

Halaman:

Editor: Siti Baruni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x