Bripka CS Pelaku Penembakan di Kafe di Cengkareng Mabuk Miras, Tiga Korban Tewas Salah Satunya Anggota TNI

- 26 Februari 2021, 02:53 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan anggota TNI oleh oknum polisi Bripka CS, di Cengkareng, Jakarta.
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan anggota TNI oleh oknum polisi Bripka CS, di Cengkareng, Jakarta. /Foto: polri.go.id/PMJ News/

PORTAL JOGJA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan salah satu anggotanya, Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan di Cengkareng yang menewaskan tiga orang, salah satunya anggota TNI AD.

Tersangka pelaku penembakan sudah diproses langsung dan ditetapkan menjadi tersangka.

Tim Inafis Polda Metro Jaya juga menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa penembakan di Kafe RM Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng.

Baca Juga: Email Prakerja Gelombang 12 Tak Terverifikasi? Ini Cara Mengatasinya, Lakukan Langkah Ini

Setelah melakukan olah TKP, polisi memeriksa dua barang bukti berupa sepeda motor yang terparkir di depan halaman Kafe RM.

Polisi juga membawa dua kardus diduga berisi barang bukti penyelidikan, termasuk botol minuman keras yang dikonsumsi tersangka Bripka CS.

"Kepada tersangka sudah diproses langsung. Pagi hari ini juga dan sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP. Pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Fadil di Jakarta yang dikutip dari ANTARA, Kamis 25 Februari 2021.

Baca Juga: Aktris Film Beauty and The Beast Emma Watson Dikabarkan Pensiun dari Dunia Akting

Diketahui tersangka Bripka CS datang ke Kafe RM yang beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat pada pukul 02.00 WIB dan mengonsumsi minuman keras hingga mabuk

Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, ketika kafe akan tutup dan tersangka hendak melakukan pembayaran, terjadi cekcok antara Bripka CS dan pegawai kafe.

Tersangka yang masih dalam kondisi mabuk akibat minuman beralkohol kemudian mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia di tempat.

Salah satu korbannya adalah seorang anggota Kostrad TNI AD yang berinisial S dan dua korban tewas lainnya adalah pegawai berinisial FSS dan M. Sedangkan satu korban selamat yang dirawat di rumah sakit berinisial H.

Baca Juga: Gwyneth Paltrow Sembuh dari Covid-19 dengan Kombucha dan Kimchi, Direktur Medis Inggris: Stop Misinformasi

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran menegaskan Bripka CS akan dijerat pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik.

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan dari tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," kata Fadil.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa Bripda CS, pelaku penembakan satu anggota TNI AD dan dua warga sipil akan disidang kode etik sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002 dan terancam dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: Chelsea Tengah Memburu Striker Tajam Borrusia Dortmund Erling Haaland

Menurutnya, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13 sehingga Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan melakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Proses PTDH ini melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002," kata Sambo di Mabes Polri, Jakarta.

Bripda CS yang merupakan anggota Polsek Kalideres itu langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini, 24 Wilayah ini Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem

Selanjutnya Sambo mengatakan bahwa Propam Polri akan mengecek kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah, baik dengan melihat tes psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri.

"Propam Polri juga akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," katanya.***

 

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah