Bripka CS Pelaku Penembakan di Kafe di Cengkareng Mabuk Miras, Tiga Korban Tewas Salah Satunya Anggota TNI

- 26 Februari 2021, 02:53 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan anggota TNI oleh oknum polisi Bripka CS, di Cengkareng, Jakarta.
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan anggota TNI oleh oknum polisi Bripka CS, di Cengkareng, Jakarta. /Foto: polri.go.id/PMJ News/

Tersangka yang masih dalam kondisi mabuk akibat minuman beralkohol kemudian mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia di tempat.

Salah satu korbannya adalah seorang anggota Kostrad TNI AD yang berinisial S dan dua korban tewas lainnya adalah pegawai berinisial FSS dan M. Sedangkan satu korban selamat yang dirawat di rumah sakit berinisial H.

Baca Juga: Gwyneth Paltrow Sembuh dari Covid-19 dengan Kombucha dan Kimchi, Direktur Medis Inggris: Stop Misinformasi

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran menegaskan Bripka CS akan dijerat pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik.

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan dari tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," kata Fadil.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa Bripda CS, pelaku penembakan satu anggota TNI AD dan dua warga sipil akan disidang kode etik sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002 dan terancam dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: Chelsea Tengah Memburu Striker Tajam Borrusia Dortmund Erling Haaland

Menurutnya, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13 sehingga Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan melakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Proses PTDH ini melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002," kata Sambo di Mabes Polri, Jakarta.

Bripda CS yang merupakan anggota Polsek Kalideres itu langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah