PORTAL JOGJA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus kosmetik ilegal berupa masker kecantikan yang diproduksi di Jalan Balai Desa, Jatiasih, Bekasi Kota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengkapkan, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan satu orang pelaku pembuat masker tanpa izin edar berinisial CS.
Dalam sehari, CS mengaku mampu memproduksi masker kecantikan sebanyak 1.000 pieces. "Pelaku biasanya menggunakan bahan baku sebanyak 50 kilogram bahan baku dan dibuat masker kecantikan jadi 1.000 pcs," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Hasil Validasi Jarak Luncur Awan Panas Gunung Merapi Terjauh 3,5 Km
Baca Juga: Belum Mahir, Bocah 14 Tahun Kendarai Mobil Tabrak 8 Motor, 1 Pemotor Tewas di Bantul
Dari produksi masker untuk kecantikan itu, CS mengaku bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta per bulan. "Omset yang didapat oleh pelaku dalam sebulan sekitar Rp100 juta rupiah," kata Yusri Yunus.
Dia juga menyebut saat ini masih mendalami dan menghitung total produk yang sudah dijadikan masker kecantikan ilegal. "Untuk total produk masih didalami, pelaku ini belajar otodidak dan diedarkan tanpa sertifikasi," pungkasnya.
Hanya saja, kepada polisi CS mengaku telah melakukan aksinya yaitu memproduksi masker illegal tersebut selama 3 tahun lamanya.***