Resmi Gantikan Idham Azis, Ini Besaran Gaji Kapolri Listyo Sigit

- 28 Januari 2021, 05:08 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima tongkat kepemimpinan korps Bhayangkara dari Jenderal Idham Azis, di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/01/2021).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima tongkat kepemimpinan korps Bhayangkara dari Jenderal Idham Azis, di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/01/2021). /Foto: laman polri.go.id/Divisi Humas Polri/

PORTAL JOGJA – Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi Kapolri setelah dilantik Presiden Joko Widodo pada hari ini 27 januari 2021.

Listyo Sigit Prabowo menggantikan Jenderal Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2021 mendatang.

Kenaikan pangkat itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 7/Polri/2021 tentang Kenaikan Pangkat Dalam Golongan Perwira Tinggi Polri.

Baca Juga: Resmi Jadi Kapolri, Ini Profil Singkat Listyo Sigit Prabowo

Baca Juga: Gunung Merapi Muntahkan Awan Panas Hingga 52 Kali, Jarak Luncur Mencapai 3 Km

"Dengan Rahmat Tuhan YME Presiden RI menetapkan Menaikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada perwira tinggi Polri atas nama Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo NRP 690 50335 menjadi Jenderal Polisi," kata Sekretaris Militer Presiden Marsma TNI Mohamad Tonny Harjono dikutip dari tayangan pelantikan di YouTube Sekretariat Presiden.

Ini merupakan jabatan tertinggi dalam kepolisian. Listyo Sigit Prabowo sendiri resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta pukul 09.30 WIB.

Baca Juga: Gunung Merapi Muntahkan Awan Panas Hingga 52 Kali, Jarak Luncur Mencapai 3 Km

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.

Besaran gaji polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya sesuai peraturan remunerisasi di lingkungan Polri.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di DIY Hari Ini Kamis 28 Januari 2021

Untuk polisi berpangkat Komjen Pol, gaji per bulan dari negara ditetapkan sebesar antara Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800 per bulan.

Selain gaji, pejabat polisi berpangkat jenderal polisi mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin yang diatur dalam Peraturan Presiden.

Presiden Jokowi terakhir kali melakukan revisi regulasi terkait remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri yakni lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: 10 Ide Pangsit Khas China Untuk Imlek, Mulai Dari Tradisional Sampai Fusion

Besaran tukin yang diterima perwira tinggi polisi mengacu pada kelas jabatan dalam lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.Merujuk pada aturan tersebut, polisi berpangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 17 dengan besaran tunjangan kinerja polisi sebesar Rp 29.085.000 per bulan.

Untuk tunjangan kinerja, level jabatan Kabareskrim hanya satu tingkat di bawah Wakapolri yang berada di kelas jabatan 18 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 34.902.000 per bulan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI, Kamis, 28 Januari 2021, Ada Bapau Baim Paula dan ikatan Cinta Al dan Andin

Untuk Kapolri, tunjangan kinerja yang didapatkan adalah sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17, yakni sebesar Rp 43.627.500.

Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan. Besaran tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Bikin Moodbooster! Cek 4 Rekomendasi Lagu Kpop yang cocok untuk Olahraga

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri ( tunjangan polisi) selain tunjangan kinerja antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.***

 

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah