Nama dan Simbol FPI Tidak Dizinkan Kemenag Untuk Berdakwah

- 1 Januari 2021, 14:42 WIB
Atribut FPI dicopot petugas gabungan setelah dilarang pemerintah
Atribut FPI dicopot petugas gabungan setelah dilarang pemerintah /Dok. Polres Serang/

PORTAL JOGJA – Segala bentuk aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI) telah dilarang oelh Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD.

Larangan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) dari enam pejabat tinggi diantaranya Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Dengan adanya SKB tersebut maka seluruh aktivitas FPI dinyatakan terlarang termasuk juga dengan para pengikutnya dilarang melakukan kegiatan apa pun.

Baca Juga: Polisi dan Relawan Copot Atribut FPI di Yogyakarta

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan dan Melarang Kegiatan FPI, Mahfud MD : FPI Tidak Lagi Mempunyai Legal Standing

Oleh karena itu, Kementerian Agama mengeluarkan larangan kepada seluruh pihak agar tidak menggunakan nama dan atribut Front Pembela Islam.

Juru Bicara Kemenag Abdul Rachman menegaskan tidak ada lagi pihak-pihak yang diizinkan untuk menggunakan nama dan atribut FPI dalam berbagai aktivitas, termasuk dalam urusan dakwah.

Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat, 1 Januari 2021, hal itu merupakan konsekuensi dari pelarangan ormas FPI yang dilakukan pemerintah pada Rabu, 30 Desember 2020.

“Tidak ada lagi pihak-pihak yang diizinkan untuk menggunakan nama dan beragam atribut FPI dalam kegiatan di tengah masyarakat, termasuk dalam urusan dakwah, mereka juga tak diperkenankan lagi membawa-bawa nama dan simbol FPI lagi,”” ucap Abdul Rachman, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Putri Ayu Ting Ting Ingin Miliki Ayah : Pernah Ingin Beli Papa di Indomaret

Baca Juga: Jual Cabai Rawit Hijau yang Diberi Pewarna, Seorang Petani di Temanggung Dibekuk Polisi

Abdul menegaskan bahwa konsekuensi legal lain dari pelarangan FPI adalah seluruh pihak, termasuk anggota FPI, harus menghormati serta menjunjung tinggi aspek hukum.

Kementerian Agama juga meminta kepada para pimpinan dan mantan anggota FPI agar menaati keputusan final pemerintah tersebut. Seperti yang diberitakan Pikiran-rakyat.com dalam artikel yang berjudul Kemenag Tak Izinkan Nama dan Simbol FPI Digunakan dalam Dakwah

Bentuk ketaatan tersebut dilakukan dengan tidak menyelenggarakan kegiatan-kegiatan baru yang justru berpotensi memicu ketegangan di tengah masyarakat.***( Eka Alisa Putri/Pikiran-rakyat.com)

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah